Channel 12, Lamongan. (23/11/2012) – Protes warga
dilakukan Jumat pagi dengan cara menempelkan karton rentang yang
bertuliskan sindiran adanya penarikan uang untuk fogging. Bahkan ratusan pintu rumah
warga dipasang tulisan di atas kertas putih tersebut. Selain itu, banyak anak
kecil yang juga menenteng kertas bertuliskan protes adanya pungutan sebesar Rp 5.000 per KK itu. Mereka membawa
kertas bertuliskan itu berjalan sepanjang jalan yang ada di desanya.
Warga
mengaku merasa dibodohi karena program fogging itu sudah ada dananya dari APBD
tahun 2012 bahwa penyemprotan fogging atau sarang nyamuk sebesar Rp 100 Juta dan
Dana Program pencegahhan dan penanggulangan penyakit menular sebesar Rp 455 Juta.
mestinya diberikan secara gratis seperti dilaksanakan sejumlah desa tetangga.
Warga
kecewa oleh ulah sejumlah oknum perangkat desa dan Puskesmas setempat yang
memanfaakan program fogging gratis ini dengan memberlakukan pungutan.”Terus
terang warga kami banyak yang protes adanya tarif fogging.Padahal aturannya
gratis dan disini ada korbanya.”tegas Olan Afandi (40) Ketua RT 01/ RW 01 kepada Radar Minggu,
Jumat Pagi.
Mereka
mengaku tidak bisa berbuat banyak karena itu dilakukan oleh perangkat desa setempat
dengan alasan untuk kepentingan bersama yang penarikan dipasrahkan kepada masing – masing RT.
Sebenarnya,
lanjut Olan warga mulai resah dan sejak ada perintah warga harus membayar
fogging namun tidak berani menolaknya. Selain
di desa sudah ada sepuluh yang terjangkit demam berdarah dan harus dirawat di
Puskesmas kembangbahu karena jarak rumah warga cukup dekat. Masyarakat mulai
beraksi, Jumat (23/11/2012) setelah dua hari dilaksanakan fogging di desa
tersebut. Kepala Desa Sukobendu Mantup Suhartono dikonfirmasi Radar Minggu
mengakui adanya pungutan dana Rp 5.000 per KK. Namun semua itu hasil rapat desa
dengan pihak Puskesmas.”Jadi itu hasil rapat bersama dengan petugas Puskesmas,
tapi saya lupa petugasnya,”kata Suhartono seraya menambahkan ia mengakui belum
tau jumlah uang yang terkumpul dari hasil penarikan, karena belum disetorkan
kepadanya.
Untuk
pemungutan Rp. 5000 melebihi aturan perbub No. 67 Tahun 2001 tentang
pelaksanaan fogging swadana yang berbasis swadaya masyarakat dalam
penaggulangan DBD dipungut biaya 3500 perrumah, ini untuk fogging atas
permintaan warga bukan program pemerintah.
Sementara
Kepala Dinas Kesehatan Lamongan, drg Fida Nuraida dikonfirmasi Radar Minggu,
Jumat menegaskan, Dinas Kesehatan tidak memberlakukan tarif sekecil apapun
untuk program fogging. Fogging fokus yang dilaksanakan dinkes menjadi program
gratis untuk masyarakat. “Cobalah lebih baik langsung ditanyakan kepada Kades
saja, saya tidak tau atas punggutan itu”katanya.
Yang
jelas, Dinkes tidak pernah menganjurkan
atau menginstruksikan menarik uang kepada warga yang menerima program
fogging.”Ini gratis kok,”katanya. (Fai)
Posting Komentar