Channel 12

Berita, Politik, Tragedi, Hiburan, Kata Mutiara, Buku, Sport, kuliner, Gaya, Desain, Busana, Jawaban.

Channel 12

Informasih terbaru

Pembubaran RSBI, Disdik Lamongan Tunggu Juknis


Lamongan - Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) ini dinyatakan bubar oleh keputusan Mahkamah Konstitusi, karena dianggap tidak memiliki landasan hukum yang kuat. 

Mahkamah Konstitusi (MK) Selasa (8/1/2013) kemarin, Mengatakan keberadaan norma dalam pasal tersebut tidak memiliki penjelasan dalam pasal-pasal sebelumnya. ”UU Sisdiknas tidak memberikan penjelasan, tetapi tiba-tiba muncul pasal 50 ayat (3) Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) bertujuan agar pemerintah membuat sekolah rintisan yang nantinya akan menjadi sekolah internasional ini, harus dibatalkan demi hukum”. 
 
MK menilai RSBI telah menimbulkan perlakuan diskriminatif di bidang pendidikan, sehingga bertentangan dengan prinsip konstitusi, hanya anak-anak orang kaya saja yang bisa masuk RSBI, dikarenakan biaya yang dikenakan jauh lebih tinggi dibandingkan dengan sekolah biasa atau regular.

Keberadaan RSBI, juga dinilai hakim konstitusi telah berpotensi menjauhkan dunia pendidikan dengan  jati diri bangsa. Hal ini didasarkan pada fakta penggunaan bahasa asing, yakni bahasa Inggris sebagai pengantar dalam setiap jenjang pendidikannya.

Dinas Pendidikan Lamongan hingga kini masih menunggu petunjuk teknis dari Kementian Pendidikan atau Dinas Pendidikan propinsi terkait pelaksanaan pembubaran sekolah (RSBI).

Meski RSBI nanti dihapus, kata Agus, SPP yang tetap akan diberlakukan. Pasalnya, SPP yang ada sekarang untuk membiayai fasilitas sekolah yang dipakai oleh siswa untuk kelancaran proses belajar mengajar. Selain itu, penarikan SPP di Lamongan, terang Agus, sudah ada surat ijin dari bupati Lamongan. "Sudah ada surat dari Bupati Lamongan yang mengatur biaya SPP tersebut," jelasnya.

Kepala Dinas Pendidikan Lamongan, Agus Suyanto kepada wartawan mengatakan, pasca keputusan tersebut pihaknya masih menunggu petunjuk teknis mengenai pembubaran tersebut yang hingga kini memang belum turun. "Kita masih akan menunggu petunjuk dari propinsi atau dari pusat," katanya.

Agus menjelaskan sekolah-sekolah dengan status RSBI di Kabupaten Lamongan berasal dari sekolah-sekolah unggulan. yang membedakan antara RSBI dengan reguler adalah proses belajar mengajar di sekolah RSBI adalah bilingual sementara di sekolah reguler hanya menggunakan bahasa Indonesia. Sembari menunggu juknis mengenai pembubaran tersebut, Agus mengaku untuk sementara Diknas Lamongan menghentikan proses belajar mengajar yang bilingual dan kini hanya menggunakan Bahasa Indonesia saja. "Di Lamongan sendiri ada 6 sekolah RSBI," ungkap Agus.(Fai)
Share this article :
 

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Channel 12 - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger