Lamongan – Aksi tuntutan warga
berujung anarkis, Pertemuan Panitia Pelaksana Pilkades Rejotengah Deket.
Rabu (02/01/2013) sore, Calon Kades Mohammad Khudlori dan massa pendukungnya di
Pendapa berbuntut brutal massa merusak fasilitas umum yang ada di kantor kecamatan
Deket Lamongan dan bahkan sempat menghakimi panitia pemilihan kepala desa yang
sudah berlangsung pada minggu (30/12/12) lalu.
Massa pendukung M Khudlori yang
merasa mencurangi dan kalah dalam Pilkades, Ratusan massa marah dan
merusak puluhan meja kursi dan sejumlah fasilitas kantor kecamatan Deket, Selain
itu, ruangan camat yang ada di kantor kecamatan pun tak luput dari amukan
warga. Salah satu ruangan tersebut pun diobrak abrik massa. Bahkan, salah
seorang panitia pemilihan Pilkades sempat menjadi bahan amukan warga sehingga
babak belur.
Ketika tuntutan tim Khudlori
agar dilakukan penelitian dan penghitungan kembali berkas - berkas, termasuk
pengecekan kertas suara pemilih di dalam dua kotak yang diamankan di Polsek
Deket tidak segera dijawab Camat Deket Syahid dari dead line setengah jam
usai pertemuan yang dihadiri Kapolsek. AKP Yanti S, Danramil Kapten I Putu,
jajaran panitia pilkades dan ketuanya, Sariyono serta M Khudlori dan massanya.
Massa pendukung Mohammad Khudlori
beringas ketika dalam pertemuan itu camat tidak menjawab secara tertulis akan
tuntutan Khudlori yang juga diajukan secara tertulis. Keadaan semakin
memanas saat massa Khudlori tepat pukul 17.15 WIB mengetahui ada dua anggota
polisi membawa dua kotak suara dari Polsek Deket untuk diamankan ke
mapolres.
Ratusan massa yang berasal dari
salah satu pendukung calon Kepala desa warga Desa Rejo Tengah ini sebenarnya
menuntut kejelasan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pilkades yang tidak sesuai.
Mereka menganggap ada selisih suara dari 1540 suara DPT sebelum pemilihan
menjadi 1656 suara DPT setelah hasil suara pilkades dihitung. Ratusan warga ini
meminta Camat Deket yang juga berlaku sebagai Panwas Pilkades bersedia
menggelar penghitungan ulang suara Pilkades namun tuntutan tersebut tidak
digubris sehingga warga pun marah dan merusak fasilitas kantor kecamatan.
Petugas mengamankan kotak suara yang
berisi 1.656 suara itu dikhawatirkan massa pendukung Khudlori akan ada
kecurangan lagi. Massa Khudlori yang secara bergiliran ikut menjaga di polsek
sejak empat hari usai Pilkades bergerak cepat menghinformasikan kepada massa di
kecamatan radius 100 meter dari polsek memicu massa Khudlori panas dan reflek
merusak puluhan meja kursi di kecamatan.
Mereka menganggap ada selisih suara
dari 1540 suara DPT sebelum pemilihan menjadi 1656 suara DPT setelah hasil
suara pilkades dihitung. Ratusan warga ini meminta Camat Deket yang juga
berlaku sebagai Panwas Pilkades bersedia menggelar penghitungan ulang suara
Pilkades namun tuntutan tersebut tidak digubris sehingga warga pun marah dan
merusak fasilitas kantor kecamatan.
Sementara, Ketua Panitia, Sariyono
yang dianggap tidak bertanggungjawab dengan masalah ini. Massa Khudlori geram,
berang dan sempat menjadi bulan-bulanan massa, bahkan syahid camat deket sembunyi
di kamar kecil yang berada diruangannya untuk menghindari massa yang mengamuk.
Selain dipicu ketidakmauan untuk menggelar penghitungan ulang suara, kericuhan
di kantor kecamatan ini juga dipicu jawaban panitia yang mengatakan kalau kunci
kotak surat suara telah hilang di balai desa.
Tim Mohammad Khudlori sehari
setelah kekalahannya resmi mengajukan surat keberatan hasil pilkades.
Surat ditujukan panitia pengawas pilkades, panitia penyelenggara pilkades dan
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Rejotengah.
Dalam surat bernomor 08/SK/TS.MK/XII/2012 disebutkan hasil pilkades ada kejanggalan dalam proses pemungutan dan pengitungan suara. Yaitu adanya perbedaan antara jumlah pemilih yang hadir yang menggunakan hak suara yang diumumkan oleh panitia sebelum penghitungan suara disebutkan berjumlah 1.540 suara.
Sementara hasil penghitungan dari kotak suara oleh panitia bertambah jumlah suaranya menjadi 1.656 suara, sehingga ada selisih 116 suara.
Dugaan penggelembungan suara itulah yang dituntut Khudlori dan massanya agar dilakukan penelitian dan penghitungan ulang berkas - berkasnya, diantaranya, DPT, daftar pemilih yang hadir, kartu panggilan yang diserahkan pada saat pemungutan suara, jumlah surat suara yang dicetak panitia berdasarkan DPT maupun cadangan surat suara, jumlah dan daftar nama yang tidak hadir serta jumlah suara yang terpakai, yang tidak dipakai, surat suara sah dan tidak sah.
Sementara, salah seorang calon kades yang bertarung, Khudori yang juga turut hadir mendatangi kantor Kecamatan Deket kepada wartawan mengatakan, pilkades yang berlangsung minggu lalu tersebut penuh dengan pelanggaran. Beberapa pelanggaran tersebut diantaranya adalah dugaan adanya penggelembungan suara dari jumlah DPT awal sebesar 116 suara. "Selain itu pada saat penghitungan suara dilakukan, panitia langsung menghapus hasil suara tanpa menunggu hasil tersebut dicatat," tegasnya.
Dalam surat bernomor 08/SK/TS.MK/XII/2012 disebutkan hasil pilkades ada kejanggalan dalam proses pemungutan dan pengitungan suara. Yaitu adanya perbedaan antara jumlah pemilih yang hadir yang menggunakan hak suara yang diumumkan oleh panitia sebelum penghitungan suara disebutkan berjumlah 1.540 suara.
Sementara hasil penghitungan dari kotak suara oleh panitia bertambah jumlah suaranya menjadi 1.656 suara, sehingga ada selisih 116 suara.
Dugaan penggelembungan suara itulah yang dituntut Khudlori dan massanya agar dilakukan penelitian dan penghitungan ulang berkas - berkasnya, diantaranya, DPT, daftar pemilih yang hadir, kartu panggilan yang diserahkan pada saat pemungutan suara, jumlah surat suara yang dicetak panitia berdasarkan DPT maupun cadangan surat suara, jumlah dan daftar nama yang tidak hadir serta jumlah suara yang terpakai, yang tidak dipakai, surat suara sah dan tidak sah.
Sementara, salah seorang calon kades yang bertarung, Khudori yang juga turut hadir mendatangi kantor Kecamatan Deket kepada wartawan mengatakan, pilkades yang berlangsung minggu lalu tersebut penuh dengan pelanggaran. Beberapa pelanggaran tersebut diantaranya adalah dugaan adanya penggelembungan suara dari jumlah DPT awal sebesar 116 suara. "Selain itu pada saat penghitungan suara dilakukan, panitia langsung menghapus hasil suara tanpa menunggu hasil tersebut dicatat," tegasnya.
Khudori mengaku tetap akan menempuh
jalur hukum atas dugaan kecurangan oleh panitia pilkades."Saya menentukan
langkah hukum, karena camat tidak berani mengambil kebijakan,"Tandasnya.
Camat Deket, Sahid kepada wartawan mengatakan, ratusan massa salah satu pendukung Calon kades yang nglurug ke kantornya tersebut menuntut agar digelar penghitungan ulang hasil Pilkades. Namun, kata Sahid, pihaknya sebagai Panwas Pilkades menilai tidak ada unsur pelanggaran dalan pilkades sehingga tidak ada alasan untuk menggelar penghitungan ulang. "Tidak ada unsur pelanggaran dalam Pilkades kemarin," katanya.
Sahid menganjurkan kepada warga yang merasa tidak puas dengan hasil pilkades dan memiliki bukti kuat untuk mengajukannya ke pengadilan. Pasalnya, lanjut Sahid, berdasarkan penilaian semua pihak pilkades tersebut telah sah dan menghasilkan pemenang.
Usai melampiaskan kemarahannya dengan merusak sejumlah fasilitas kantor kecamatan dan menghajar ketua panitia pelaksana Pilkades yang kemudian melarikan diri karena dihajar massa, massa pun membubarkan diri pulang ke desa mereka di Desa Rejo Tengah, Kecamatan Deket. Dalam pilkades yang telah berlangsung pada minggu (30/12) terdapat 2 pasangan calon Kades yang bertarung, yaitu Khudori yang mendapat 785 suara dan Hj. Rumiati yang mendapat 856 suara sedangkan suara tidak sah 17 suara. (Fai)
Camat Deket, Sahid kepada wartawan mengatakan, ratusan massa salah satu pendukung Calon kades yang nglurug ke kantornya tersebut menuntut agar digelar penghitungan ulang hasil Pilkades. Namun, kata Sahid, pihaknya sebagai Panwas Pilkades menilai tidak ada unsur pelanggaran dalan pilkades sehingga tidak ada alasan untuk menggelar penghitungan ulang. "Tidak ada unsur pelanggaran dalam Pilkades kemarin," katanya.
Sahid menganjurkan kepada warga yang merasa tidak puas dengan hasil pilkades dan memiliki bukti kuat untuk mengajukannya ke pengadilan. Pasalnya, lanjut Sahid, berdasarkan penilaian semua pihak pilkades tersebut telah sah dan menghasilkan pemenang.
Usai melampiaskan kemarahannya dengan merusak sejumlah fasilitas kantor kecamatan dan menghajar ketua panitia pelaksana Pilkades yang kemudian melarikan diri karena dihajar massa, massa pun membubarkan diri pulang ke desa mereka di Desa Rejo Tengah, Kecamatan Deket. Dalam pilkades yang telah berlangsung pada minggu (30/12) terdapat 2 pasangan calon Kades yang bertarung, yaitu Khudori yang mendapat 785 suara dan Hj. Rumiati yang mendapat 856 suara sedangkan suara tidak sah 17 suara. (Fai)
Posting Komentar