Terdakwa Pembunuhan Bos PT Sanex Steel
JAKARTA-John Refra Kei, terdakwa dalam kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel, Ayung terancam hukuman mati. Hal ini terungkap dalam sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (28/8). Selain John, Jaksa Penuntut Umum juga mendakwa dua rekannya yaitu Joachim Joseph Hungan dan Muklis B Sahab.
"Para terdakwa dikenakan dakwaan satu yaitu Pasal 340 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 56 KUHP ayat (1) ke-2," ujar Jaksa Penuntut Umum, Herli Siregar, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Disebutkan JPU, terdakwa terbukti telah beberapa kali mengancam akan membunuh korban terlebih dahulu sebelum korban akhirnya benar-benar dibunuh.
Ancaman tersebut disebabkan adanya persoalan bisnis antara Ayung dan John Kei. John dalam hal ini meminta Ayung salah satu saham kosong dari PT Sanex Steel. Selain itu, beberapa fakta lain yang dipaparkan adalah kronologis pertemuan terakhir antara John Kei dan Ayung di Swiss-Bell Hotel, Kelurahan Mangga Besar, Jakarta Pusat.
Lokasi tersebut merupakan lokasi yang dipilih John Kei sebelumnya. Setelah pertemuan itu, Ayung ditemukan dengan sejumlah luka tusuk di bagian dada, leher, dan luka irisan pada leher yang menyebabkan batang tenggorokan korban terputus. Atas dasar adanya fakta pembunuhan di lapangan, dan ancaman pembunuhan tersebut, jaksa penuntut umum menyatakan ketiga terdakwa termasuk John Kei, terbukti bersama-sama melakukan dengan sengaja merampas nyawa orang lain.
Selain itu, JPU juga mendakwakan pasal 338 Jo 55 ayat (1) ke -1 dan 56 (1) ke-2 KUHP sebagai dakwaan subsider terhadap terdakwa John Kei, Joachim Joseph Hungan dan Muklis B Sahab. "Pasal 338 KUHP diancam dengan hukuman pidana paling seberat-beratnya 15 tahun," kata Herli.
Kerahkan 340 Personel
John Refra Kei menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/8) pagi. John tampak santai saat memasuki ruang sidang. Ia memakai kemeja putih dan topi baret hijau.
Untuk mengamankan sidang ini, polisi menurunkan 340 personel polisi dari Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat. Ke-340 personel itu terdiri atas satu satuan setingkat kompi Pengendali Massa Polda Metro Jakarta Pusat, 10 unit Patra BM bersenjata, satu SSK Pasukan Huru-hara Brimob Polda Metro Jaya, 50 personel gabungan Reskrim Polda Metro Jaya dan Polrestro Jakarta Pusat.
Selain itu, polisi menerjunkan satu satuan setingkat pleton, satuan Pengendali Massa Polrestro Jakarta Pusat, satu SST Unit Perintis Sabhara Polres Jakarta Pusat, 10 personel lalu lintas, dan 30 personel Polsek Metro Gambir. Pihak pengacara John Kei menganggap pengamanan di PN Pusat ini masih wajar. "Enggak berlebihan, wajar," kata pengacara John Kei, Tofik Chandra saat mendampingi kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tofik mengatakan pengamanan ini lebih kecil dibanding ketika John mengikuti sidang kasus penganiayaan di pengadilan Surabaya pada 2007. Saat itu, polisi bahkan memberikan pengamanan penuh dengan menurunkan 800 orang personel. "Kalau yang dulu di Surabaya tahun 2007 ada 800 orang, kalau ini kan cuma 650," kata dia. Seperti diketahui, John diduga terlibat dalam pembunuhan Ayung.
Pengusaha PT Sanex Steel itu ditemukan tewas di kamar 2701 Swissbel-hotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada 26 Januari 2012. Ayung tewas dengan 23 luka tusuk di sekujur tubuhnya. Polisi menangkap delapan orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Ancola Kei, Tuce Kei, Dani Res, Kupra, Chandra Kei, John Refra Kei, Yoseph Hungan, dan Mukhlis. Beberapa anak buah John sudah menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Posting Komentar