Sabtu, 16 Februari 2013

Nama Pers Tercoreng Oleh Tiga Wartawan Yang Menipu Pengusaha SPBU






LAMONGAN – Tiga orang asal Surabaya yang mengaku wartawan hingga siang ini masih menjalani pemeriksaan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya setelah ketiganya diamankan resmob Polres Lamongan beberapa menit usai memeras pemilik SPBU  di jalan raya Pucuk – Pangkatrejo tepatnya di Desa Siman dengan barang bukti  uang sebesar Rp 5.000.000, Jumat (15/2/2013) pukul 21.50 WIB.

Saat diperiksa Polisi mereka didampingi oleh, Wardoyo DPD Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Jawa Timur.


Informasi yang dihimpun awak media, Aksi Penipuan ke Tiga wartawan dari media Lira.com, dan Sinar Pagi Pos mengaku dari Pertamina dan Polda Jatim untuk melancarkan modusnya, sehingga mereka dijerat pasal 378 KUHP itu diantaranya, Iswandi (34)  asal Sidoyoso Kali Selatan 36, Kelurahan Tambakrejo, Mad Dahri (48) Simogunung Kramat Timur 9/53 Kelurahan Putat Jaya dan Bambang Edi Supriyadi  ( 30) Krembangan Jaya Utara  Kelurahan Kemayoran, Kecamatan Krembangan.


Mereka berdalih menutup SPBU milik Solikin, karena telah menyalahi aturan. Saat itu, mereka bertiga meminta uang sebesar Rp 10 juta sebagai kompensasi agar SPBU-nya tidak ditutup.

Setelah bernegoisasi, akhirnya disepakati Solikin akan memberikan uang sebesar Rp 5 juta. Namun, karena merasa terancam, Solikin kemudian melaporkan kejadian yang menimpanya ke polisi.

Ketiga tersangka pemerasan dan penipuan yang mengaku baru dua kali masuk Lamongan dengan tujuan SPBU 5462213 Siman Sekaran di depan penyidik mengaku kedatangannya hanya untuk investigasi berita. Tepat di jalan raya Siman, ia hendak mencari bensin untuk mengisi kendaraan Toyota Avanza Silver nopol L 1590 GW.”Ketika saya masuk SPBU itu pada petang hari kok lampunya mati, dan saya berusaha mencari tahu ternyata ada pengisian bensin ke dalam jerigen,”ungkap Mad Dahri yang diakui peristiwa itu terjadi pada Rabu (13/2/2013).


Kemudian ia bertiga dengan mengendarai mobil yang sama kembali lagi pada Jumat (15/2) dan sekitar pukul 20.45 WIB kepada pemilik SPBU Abdul Haris Yahya serta karyawan SPBU Sholikin (32)  mengaku  jika mereka adalah petugas yang telah bekerjasama dengan Pertamina dan Polda Jatim untuk melakukan operasi terhadap SPBU yang dianggap melakukan kecurangan. mendapat tugas dari Pertamina.


Kemudian ujung – ujungnya, mereka bertiga meminta imbalan uang Rp 10.000.000. Dengan berbagai dalih, uang itu  diantaranya untuk menghindari agar izin operasi SPBU tidak sampai dicabut. Karena pelapor, Abdul Haris Yahya meresa tertekan dan bingung, sementara ia tidak bisa memenuhi permintaan ketiganya dengan nilai nominal Rp 10.000.000.”Saya hanya bisa memberi uang Rp 5.000.000,  karena tidak ada simpanan uang lagi,”kata Abdul Haris Yahya.


Pelaporpun menyampaikan apa adanya, dan kawananan wartawan ini menerima uang dengan nilai Rp 5.000.000.


Mad Dahri kemudian baru menyodorkan kuwitansi yang bertuliskan untuk pemasangan iklan di dua media cetak, Sinar Pagi Pos dan Lira. Namun pelapor menolak menandatangani kuwitansi tersebut saat diminta membubuhkan tanda tangannya. Pelapor menolak karena uang yang diminta itu dikatakan untuk pengamanan agar SPBU tidak dipermasalahkan.


Berhasil memeras pemilik SPBU, para pelaku kemudian pamit dan melanjutkan perjalanan malam itu kea rah selatan.  Sadar ia telah diperas, selang beberapa saat kemudian sang pemilik SPBU ini menghubungi anggota unit 1 resmob Lamongan. Dengan gerak cepat, Aiptu Siprapto dan Bripka Sofyan Ali bersama dua anggota lainnya bergegas meluncur ke jalan raya Pucuk menuju Siman dengan berbekal identitas mobil  dan pelat nonor mobil pelaku yang digenggaman polisi, pelaku berhasil dihadang di jalan raya Pucuk berikut barang bukti uang sebesar Rp 5.000.000 tersebut. Mereka langsung digiring ke mapolres dan diperikas hingga siang ini.”Kita sudah tetapkan mereka menjadi tersangka,”kata Kasat reskrim AKP Hasran kepada wartawan, Sabtu (16/2) siang ini.


Hasran menambahkan, diduga mereka pernah melakukan beberapa kali modus serupa di SPBU yang ada di Lamongan. Sementara ini masih dikembangkan penyelidikan dan penyidikannya barangkali ada kejadian lain yang dilakukan  para tersangka. Hasran memastikan ketiganya akan ditahan usai penyidikan. (Fai)

Label:

Kamis, 07 Februari 2013

Demo Propinsi DiBalas Demo Kabupaten







Lamongan - Aksi sebagian simpatisan massa PDIP di DPD PDIP jawa timur yang meminta  Sirmadji ketua, Kusnadi sekretaris  dan suhandoyo wakil ketua untuk turun  ternyata berimbas. Ratusan massa kader PDIP Lamongan mendatangi kantor DPC PDIP Lamongan menuntut agar Lamongan menarik mundur massa dari Lamongan yang telah mengatasnamakan kader dan simpatisan PDIP Lamongan.(7/2/2013).

Sekitar 150 orang yang mengatasnamakan warga PDIP dan juga  Pedagang Pasar Tradisional Babat Bersatu (PPTBB) meluruk ke kantor DPC PDIP di jalan Kusuma Bangsa gg Kertanegara Lamongan meminta ketua DPC PDIP saim mundur dari jabatannya.

Ratusan massa yang datang ke kantor PDIP Lamongan ini menegaskan kalau massa yang mengaku kader PDIP yang berunjukrasa di Surabaya bukan kader PDIP, ratusan massa ini juga menolak aksi unjukrasa di Surabaya, mereka menganggap kalau aksi di surabaya tidak sesuai dengan instruksi DPP yang menyatakan tidak diperkenankan untuk berunjukrasa dan mengekspose masalah internal ke luar partai.

12 katua PAC Lamongan, samsuri mewakili massa PDIP yang meluruk ke kantor DPC menyatakan massa juga meminta agar ketua DPC PDIP Saim ikut bertanggungjawab  menarik massa yang ikut demo ke Surabaya. Saim diminta bertanggungjawab  terkait adanya massa PDIP yang berunjuk rasa ke surabaya "karena sudah ada larangan dari dpp agar massa di daerah tidak turut serta ikut  - ikut persoalan di DPD PDIP Jatim,"tegas samsuri.


massa ini mengancam, jika DPC PDIP tidak menarik mundur massa yang mengatasnamakan kader dan pengurus Lamongan maka mereka meuntut pengunduran diri ketua DPC PDI Perjuangan Lamongan. Saim, turun dari jabatannya. apabila tuntutan mereka tidak dipenuhi mereka mengancam akan menduduki kantor DPC PDIP Lamongan. "kami akan menduduki kantor DPC PDIP Lamongan sampai tuntutan mereka dipenuhi," katanya.

Saim diminta membuat surat pernyataan sebagai bukti jika dia telah berupaya menarik massa yang ada di Surabaya.  bahkan sebagian massa ada yang merobek dan menurunlan spanduk PDIP bergambar Megawati Sukarno Putri dan Saim yang terpasang di teras kantor DPC.

hampir satu jam massa bertahan,  Saim muncul menemui massa, "saya sudah menjaga lamongan sejak tadi pagi agar jangan ada massa yang ikut demo ke Surabaya,"jawab saim. namun saat sang ketua dpc ini menjawab tuntutan massa tidak dihiraukan dan tidak memuaskan.

jawaban itu tidak bisa diterima dan Saim kembali masuk kantor DPC dan tak kembali lagi menemui massa, massa mulai marah waktu mengetahui ketua DPC PDIP Perjuangan Lamongan Saim lari lewat belakang. Massa membubarkan diri sembari sebagian diantara mereka menyegel kantor DPC PDIP.(Fai)

Label: , ,

Senin, 04 Februari 2013

Kejaksaan Negeri Periksa Puluhan Pejabat, 50 Anggota DPRD Menyusul




Lamongan – Pemeriksaan terkait kelebihan dana kunjungan dinas Kejaksaan Negeri Lamongan terus berlanjut (4/2/2013). Kantor Kejaksaan Negeri Lamongan kembali ramai dengan keluar-masuknya sejumlah pejabat pemerintah daerah, upaya pengungkapan dugaan penyalagunan anggaran perjalanan dinas DPRD Lamongan.

Menurut Heru Widi Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Lamongan usai di periksa “ Saya hanya dimintai keterangan terkait mengikuti perjalanan dinas DPRD ke bekasi, bandung dan bantam” Ucapnya sambil meninggalkan awak media.

Jumat lalu ada 10 pejabat di Lamongan yang diperiksa, hari ini direncanakan akan ada 11 pejabat di Lamongan yang akan diperiksa kembali. Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan, Dyah Retnowati di Kejaksaan Negeri Lamongan.

Kepada wartawan, Dyah mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih terus memeriksa para pejabat di Lamongan dan hari ini ada 11 pejabat di lingkungan pemkab Lamongan yang akan diperiksa. Ke 44 pejabat yang diperiksa tersebut adalah SKPD yang terkait dan bagian keuangan dan bendahara. Selain itu, kata Dyah, pihaknya juga selain akan memeriksa 44 pejabat di Lamongan dari SKPD terkait, pihaknya juga rencananya akan memeriksa pejabat di lingkungan sekretariat dewan DPRD Lamongan.

Lebih jauh, Dyah menuturkan, hari ini direncanakan ada 11 pejabat SKPD bersama bagian keuangan yang akan diperiksa di Kejari Lamongan terkait dengan kelebihan anggaran perjalanan dinas sebesar Rp. 310 juta pada 2012 lalu. "Kalau datang semua ada 11 SKPD ditambah dengan kasubag keuangannya," jelasnya.

Mengenai pemeriksaan anggota DPRD Lamongan terkait dengan kelebihan anggaran perjalanan dinas tahun 2012 tersebut, Dyah menjelaskan kalau hal itu melihat-lihat perkembangan pemeriksaan yang saat ini sedang berlangsung. Sampai saat ini, Dyah menjelaskan kalau pemeriksaan terhadap anggota DPRD Lamongan belum terjadwal. "Belum terjadwal, nanti kita lihat perkembangannya secara bertahap, Untuk sementara ini pemeriksaannya difokuskan  untuk eksekutif, termasuk bagian keuangan dan bendahara.”Hari ini ada sebelas pejabat yang dimintai keterangan. Kalau itu datang semua,”kata Dyah Retnowati Astuti.

Pihak kejaksaan juga berencana memanggil anggota dewan yang melakukan perjalanan dinas  selama tahun 2012 untuk mengungkap dugaan penyalagunaan  anggaran yang merugikan rakyat tersebut.

Sementara itu, sejumlah anggota dewan saat dikonfirmasi menyatakan  siap sewaktu – waktu diminitai keterangan Kejaksaan. Bahkan satu diantara anggota dewan, Nibianto dari FPDIP menegaskan, sebenarnya soal pengembalian kelebihan dana perjalanan dinas itu sudah tidak ada masalah. “Kita punya bukti – bukti meteriil pengembalian dana kelebihan dinas sesuai dengan rekomendasi BKP. Kejaksaan kok masih memeriksa juga,”tegas Nibianto.

Sedangkan H Sanusi anggota DPRD dari PKB mengungkapkan, pada prinsipnya ia bersedia dimintai keterangan oleh Kejaksaan, dan semua itu tergantung dari kesepakatan teman – teman di DPRD.”Saya tidak bisa banyak memberikan jawaban, masalahnya saya masih sakit dan baru saja menjalani operasi,”kata Sanusi singkat.

Senada dengan Nibiant dan Sanusi, H Sukandar yang juga anggota dewan dari PKB  menjelaskan, kalau langkah Kejaksaan itu demi penegakkan hukum, tentu pihaknya harus menghormati dan mengikuti  prosedurnya. Sementara Wakil Ketua DPRD, Saim saat dikonfirmasi tidak bersedia menjawab.”Masalah ini saya no comment,”kata Saim singkat.

Seperti diketahui, Sebanyak 44 pejabat di lingkungan pemkab Lamongan menjalani pemeriksaan di kantor Kejaksaan Negeri Lamongan, jumat (01/02). Pemeriksaan terhadap 44 pejabat di Lamongan ini dilakukan terkait temuan BPK tentang adanya dana kelebihan kunjungan dinas pada tahun 2012 lalu. Berdasarkan temuan BPK, BPK merekomedasikan agar legilslatif dan eksekutif wajib mengembalikan dana kelebihan kunjungan dinas Rp 311.210.000 pada 2012.
Tapi dibalik itu ternyata ada saja anggota dewan yang mengakui tidak secara langsung ikut mengembalikan uang tersebut.

Mereka beralasan kemungkinan uang pengembalian itu diatasi dengan memotong uang tunjangan anggota dewan melalui sekwan.”Mekanismenya sudah diatur sekwan yang penting mengembalikan,”kata anggota dewan kelahiran Lamongan yang lagi – lagi meminta Surya tidak mencantumkan namanya. (Fai)

Label:

Jumat, 01 Februari 2013

44 Eksekutif Antri Diperiksa Kejaksaan










Lamongan - Sejak pagi sampai sore ini pemburu berita berada di kejaksaan, mereka datang terkait informasi adanya sejumlah pejabat Eksekutif yang diperiksa Kejaksaan

Sejumlah pejabat dan pegawai di beberapa dinas pagi ini dimintai keterangan terkait dana kelebihan kunjungan dinas yang dialokasikan di sekretariat dewan, dengan kelebihan Rp 311 juta. tadi para pejabat bergiliran memenuhi panggilan Kejaksaan. Mereka ditanya seputar anggaran perjalanan dinas yang dikelola dewan untuk kepentingan kunjungan, studi banding dan lainnya. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) lewat alokasi anggaran di sekretariat dewan terkait temuan kelebihan dana perjalanan  dinas, Jumat (01/01/2013).

Sedikitnya ada 6 pejabat yang saat ini sedang dimintai keterangan oleh Intel Kejaksaan. Hingga sampai sore ini, para wartawan masih menyanggong di lantai bawah, teras Kantor Kejaksaan Negeri.

Nampak diantaranya, Agus Suyanto dan Bendahara Kepala Dinas Pendidikan, Direktur Bank Jatim yang enggan menyebutkan namanya, Pujo Broto Wakil Direktur RSUD, Aris Setiyadi Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan, Lestariono Asisten Perekonomian Pemkab, Djoko Purwanto Kepala Dinas Pengairan.

Rencananya penyidikan kejaksaan bergiliran terkait perkara penggunaan dana kunjungan dinas pada Eksekutif oleh Kejaksaan terus bergerak maju. Hari ini Kejaksaan kembali melakukan pemeriksaan terhadap 44 pejabat Eksekutif dan 50 anggota DPRD Yang dimintai keterangan.

Ada saja tingkah mereka menghindari pertanyaan wartawan. Bahkan ada juga yang sampai lari ke pintu belakang dan sembunyi saat diburu awak media. Sementara mereka yang berpapasan, ada yang jujur mengaku kedatangannya memenuhi panggilan soal penggunaan dana perjalanan dinas di sekwan, ada yang sengaja diam, dan  juga beralasan sekedar silaturrahim.

"Saya ikut kunjungan bersama dewan itu sebanyak tujuh kali,"kata Pujo Broto, Wakil Direktur RSUD dr Soegiri.

Pemeriksaan Kepala Dinas Pendidikan Agus Suyanto juga mengatakan kejujurannya. Sedangkan Kepala Dinas Pengairan, Djoko Purwanto mengaku belum tahu pasti apa yang akan ditanyakan para Jaksa, karena ia baru datang."Saya pokoknya memenuhi undangan Kejaksaan. Terakit apa, saya belum tahu,"kata Djoko Purwanto.

Kejaksaan mengungkapkan,  hari ini memang ada puluhan pejabat yang dimintai keterangan. Namun ia tidak ingat persis berapa jumlah pastinya. Kasi Intel, Arfan Halim dan Kasi Pidsus Joko Prawoto masih sulit dikonfirmasi. Menurut petugas Kejaksaan keduanya sibuk memeriksa. "Pemeriksaannya mungkin sampai nanti malam,"kata sumber Kejaksaan.

Sementara itu, Sekwan Abdul Munir dikonfirmasi mengatakan, sebenarnya persoalan kelebihan dana perjalanan dinas itu sudah tidak masalah. Sebab semuanya sudah dikembalikan setelah ada temuan BPK yang merekomendasikan harus dikembalikan."Wah saya gak tahu lagi kalau Kejaksaan memanggil pejabat eksekutif. Dana kelebihan itu sudah kita kembalikan semua,"kata Abdul Munir

Sebelumnya kemarin Abdul Munir, seketaris Dewan (30/1) sore juga diperiksa, Kejaksaan sebagai saksi dugaan penyalahgunaan dana Kunjungan dinas. (Fai)

Label: