LAMONGAN – Tiga orang asal Surabaya yang mengaku wartawan hingga siang ini masih menjalani pemeriksaan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya setelah ketiganya diamankan resmob Polres Lamongan beberapa menit usai memeras pemilik SPBU di jalan raya Pucuk – Pangkatrejo tepatnya di Desa Siman dengan barang bukti uang sebesar Rp 5.000.000, Jumat (15/2/2013) pukul 21.50 WIB.
Saat diperiksa Polisi mereka didampingi oleh, Wardoyo DPD Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Jawa Timur.
Informasi yang dihimpun awak media, Aksi Penipuan ke Tiga wartawan dari media Lira.com, dan Sinar Pagi Pos mengaku dari Pertamina dan Polda Jatim untuk melancarkan modusnya, sehingga mereka dijerat pasal 378 KUHP itu diantaranya, Iswandi (34) asal Sidoyoso Kali Selatan 36, Kelurahan Tambakrejo, Mad Dahri (48) Simogunung Kramat Timur 9/53 Kelurahan Putat Jaya dan Bambang Edi Supriyadi ( 30) Krembangan Jaya Utara Kelurahan Kemayoran, Kecamatan Krembangan.
Mereka berdalih menutup SPBU milik Solikin, karena telah menyalahi aturan. Saat itu, mereka bertiga meminta uang sebesar Rp 10 juta sebagai kompensasi agar SPBU-nya tidak ditutup.
Setelah bernegoisasi, akhirnya disepakati Solikin akan memberikan uang sebesar Rp 5 juta. Namun, karena merasa terancam, Solikin kemudian melaporkan kejadian yang menimpanya ke polisi.
Ketiga tersangka pemerasan dan penipuan yang mengaku baru dua kali masuk Lamongan dengan tujuan SPBU 5462213 Siman Sekaran di depan penyidik mengaku kedatangannya hanya untuk investigasi berita. Tepat di jalan raya Siman, ia hendak mencari bensin untuk mengisi kendaraan Toyota Avanza Silver nopol L 1590 GW.”Ketika saya masuk SPBU itu pada petang hari kok lampunya mati, dan saya berusaha mencari tahu ternyata ada pengisian bensin ke dalam jerigen,”ungkap Mad Dahri yang diakui peristiwa itu terjadi pada Rabu (13/2/2013).
Kemudian ia bertiga dengan mengendarai mobil yang sama kembali lagi pada Jumat (15/2) dan sekitar pukul 20.45 WIB kepada pemilik SPBU Abdul Haris Yahya serta karyawan SPBU Sholikin (32) mengaku jika mereka adalah petugas yang telah bekerjasama dengan Pertamina dan Polda Jatim untuk melakukan operasi terhadap SPBU yang dianggap melakukan kecurangan. mendapat tugas dari Pertamina.
Kemudian ujung – ujungnya, mereka bertiga meminta imbalan uang Rp 10.000.000. Dengan berbagai dalih, uang itu diantaranya untuk menghindari agar izin operasi SPBU tidak sampai dicabut. Karena pelapor, Abdul Haris Yahya meresa tertekan dan bingung, sementara ia tidak bisa memenuhi permintaan ketiganya dengan nilai nominal Rp 10.000.000.”Saya hanya bisa memberi uang Rp 5.000.000, karena tidak ada simpanan uang lagi,”kata Abdul Haris Yahya.
Pelaporpun menyampaikan apa adanya, dan kawananan wartawan ini menerima uang dengan nilai Rp 5.000.000.
Mad Dahri kemudian baru menyodorkan kuwitansi yang bertuliskan untuk pemasangan iklan di dua media cetak, Sinar Pagi Pos dan Lira. Namun pelapor menolak menandatangani kuwitansi tersebut saat diminta membubuhkan tanda tangannya. Pelapor menolak karena uang yang diminta itu dikatakan untuk pengamanan agar SPBU tidak dipermasalahkan.
Berhasil memeras pemilik SPBU, para pelaku kemudian pamit dan melanjutkan perjalanan malam itu kea rah selatan. Sadar ia telah diperas, selang beberapa saat kemudian sang pemilik SPBU ini menghubungi anggota unit 1 resmob Lamongan. Dengan gerak cepat, Aiptu Siprapto dan Bripka Sofyan Ali bersama dua anggota lainnya bergegas meluncur ke jalan raya Pucuk menuju Siman dengan berbekal identitas mobil dan pelat nonor mobil pelaku yang digenggaman polisi, pelaku berhasil dihadang di jalan raya Pucuk berikut barang bukti uang sebesar Rp 5.000.000 tersebut. Mereka langsung digiring ke mapolres dan diperikas hingga siang ini.”Kita sudah tetapkan mereka menjadi tersangka,”kata Kasat reskrim AKP Hasran kepada wartawan, Sabtu (16/2) siang ini.
Hasran menambahkan, diduga mereka pernah melakukan beberapa kali modus serupa di SPBU yang ada di Lamongan. Sementara ini masih dikembangkan penyelidikan dan penyidikannya barangkali ada kejadian lain yang dilakukan para tersangka. Hasran memastikan ketiganya akan ditahan usai penyidikan. (Fai)