Anggaran Kunjungan Dinas DPRD Disoalkan Kejaksaan
Lamongan - Kini masalah muncul lagi di kalangan 50 Legeslatif dan 44 Eksekutif Lamongan yaitu kelebihan dana Kunjungan dinas.
Setelah adanya laporan pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dana perjalanan dinas pada 2012. Anggaran uang perjalanan dinas anggota yang berangkat itu mencapai Rp 4.246.920.000
Para Legeslatif dan Eksekutif telah mengembalikan dana Rp 311.210.000. Dana ini merupakan kelebihan sisa biaya perjalanan dinas, Padahal menurut informasih yang di dapat wartawan sekitar 60 Juta perorang yang harus mengembalikan dana kunjungan dinas.
Dalam APBD 2012 Koordinasi pimpinan dan anggota DPRD ke luar daerah sebelumnya Rp. 3.242.520.000,00 naik menjadi Rp.4.246.920.000,00 belanja perjalanan dinas dianggarkan naik Rp. 1.004.400.000.00 Namun dari penelaahan dokumen pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas, diketahui terdapat pembayaran komponen biaya perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan standar satuan harga yang telah ditetapkan.
Berdasarkan standar satuan harga belanja daerah Lamongan 2012, uang penginapan masuk dalam komponen uang harian. Ini disebutkan dalam peraturan yang menyebutkan biaya uang harian meliputi uang saku, uang transport lokal, uang makan dan uang penginapan.
Pengembalian kelebihan dana kunjungan dinas di berikan secara di bertahap pada tanggal (4/7/12) 45.435.000 Pagi, (4/7/12) 12.200.000 Siang, (28/7/12) 28.575.000, (9/10/12) 135.000.000 Pagi, (9/10/12) 90.000.000. melalui rekening Bank Jatim Cabang Lamongan. Yang disetorkan oleh Bendahara Dewan Ariful SE.
Menurut Arfan Halim Kasi Intel Kejaksaan. “ Kami belum bisa klarifikasi masalah dana kunjungan dinas, karena belum ada saksi yang mau dimintai keterangan, jadi kami sulit untuk menindak lanjuti,”Ucapnya.
Ia menambahkan, tidak tahu penggunaan dana untuk kunjungan kerja kelebihan. Namun karena semua diminta mengembalikan dana tersebut, ia pun ikut mengembalikan uang itu. (Fai)
Posting Komentar