Channel 12

Berita, Politik, Tragedi, Hiburan, Kata Mutiara, Buku, Sport, kuliner, Gaya, Desain, Busana, Jawaban.

Channel 12

Informasih terbaru

Coret logo, Siswa Bacok Kakak Kelas



CHANNEL 12 - Siswa  SMA NU 1 Model Desa Sungelebak Kecamatan  Karanggeneng, Lukmanul Hakim  (16) siswa kelas 2 kini harus berurusan dengan Mapolsek Lamongan gara – gara membacok  teman sekelasnya, Fahrurozi (17) siswa kelas 3  dengan parang  yang dibawa dari rumahnya.

Pertengkaran dua siswa itu bermula dari ketersinggungan pelaku terhadap korban. 

Persoalannya dipicu ketersinggungan pelaku atas ucapan korban yang menuduhnya telah corat – coret tembok perguruan silat berlogo Hati. Tapi karena pelaku merasa tidak menulis kalimat di tembok seperti yang dituduhkan korban, timbulah adu mulut. Bahkan korban sempat menampar adik kelasnya. sehingga teman sekelasnya sempat melerai ceko – cok mulut dan pemukulan.

Meski akhirnya reda perselisihan di kelas itu, ternyata, Lukmanul Hakim masih sakit hati. Sebelum jam pulang sekolah, pelaku terlebih mendahului pulang dari teman – temannya. Kepulangan pelaku bermaksud mengambil senjata tajam berupa parang yang dimiliki tersangka.

Sesaat setelah itu ia kembali lagi ke sekolah, Pelaku menunggu korban di luar sekolah. Ketika melihat korban keluar kelas, pelaku langsung mengayunkan parangnya ke tubuh korban sebanyak dua kali. Ayunan pertama bisa ditepis korban dan ayunan kedua ke bagian kepala mengenahi telinga kanan korban sehingga telinga korban nyaris putus. 

Korban kesakitan dan reflek berteriak, sejumlah teman korban yang mengetahui kejadian itu menolong korban dan sebagian lainnya mengejar pelaku yang akhirnya berhasil diamankan ketika masih berada di lokasi halaman sekolahan.

Pelaku ditangkap Mapolsek Karenggeneng dan Kamis (4/10/2012) hari ini ia diperiksa intensif oleh petugas. Pelaku dijebloskan ke dalam tahanan karena tindak pidananya dengan direncanakan hingga mengakibatkan seorang temannya terluka.


sementara itu Mahrus Alumni sekaligus mantan guru TU SMA NU 1 Model yang ada di tempat kejadian engan dimintai keterangan.


menurut kapolsek karanggeneng AKP Slamet riyadi, tersangka dikenakan pasal 351 ancaman hukuman 5 tahun tentang penganiayaan berat.


dan sekarang tersangka harus menaggung atas perbuatanya di mapolsek karanggeneng.
Share this article :
 

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Channel 12 - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger