TAKALAR Channel 12 - Petugas Polres Takalar menangkap pelaku goyang
erotis cadoleng-doleng dari permainan musik organ tunggal elekton di Desa
Lengkese, Kecamatan Mangara'bombang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.
Delapan orang merupakan biduan perempuan dan dua lainnya pemilik elekton yakni, Rani dan Suryani.
Kapolres Takalar, AKBP Nasrun Fahmi, mengungkapkan, penangkapan para pelaku dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat. “Biduan wanita telah mempertontonkan tarian erotis di depan umum,” kata Nasrun.
Para pelaku diketahui menghibur para penonton dengan tarian erotis pada Selasa, 28 Agustus malam sekira pukul 22.00 Wita.
“Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa elekton serta uang hasil saweran,” sambung Nasrun.
Menurutnya, aksi goyang cadoleng-doleng di Takalar baru kali pertama terjadi. Para pelaku sebenarnya bukan berasal dari Takalar, melainkan dari Limbung, Kecamatan Bajeng.
“Para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2002 tentang Pornografi dengan ancaman penjara 10 tahun serta denda Rp6 miliar,” tutupnya.
Posting Komentar