Lamongan - Satuan Lalu Lintas Polres Lamongan, Jawa Timur, mengamankan ratusan kendaraan roda 2 Waktu usai pertandingan perdana sepak bola Persela vs Persepam MU. Roda 2 yang diamankan itu dinilai telah melanggar peraturan lalu lintas. Seperti knalpot brong, spion tidak ada, dan velg yang ukurannya dibawah standart, dan kelebihan penumpang atau bonceng 3. Rabu (16/1/2013) Malam.
Mereka berkonvoi dari stadion hendak pulang ke rumah setelah menyaksikan pertandingan sepak bola.
Semua kendaraan tersebut, kata Prayitno
(25), dibawa ke Polres Lamongan untuk diproses. Tentu saja, langkah tegas
polisi ini mengagetkan pengendara yang melanggar. Mereka tidak menyangka,
pelanggaran itu akan dibiarkan tanpa ada tindakan. Kebanyakan pengendara yang
melanggar adalah anak muda yang melihat Persela.
Menurut Arif Hadi Siswanto (30)
warga Desa Lembor Kecamatan Brondong, Lamongan
yang motornya di amankan petugas “Kata Polres Lamongan waktu pertandingan
Persela supporter di bebaskan tidak mengunakan helm, tapi kok malah di bawa
motor saya” Ujarnya dengan nada jengkel.
“ Rumah saya jauh mas dan disana tak
ada angkutan umum. Saya punya surat lengkap dan saya mau bertanggung jawab
untuk di tilang akan tetapi sepeda saya kok malah di tendang lalu di coret
dengan pilok” Ucapnya.
Sedangkan Saifudin (16) minta di teleponkan keluarganya untuk di jemput keluarganya dan Nuri (14) warga Sanur menangis di depan Polres Lamongan karena sepedanya tidak bisa di ambil.
”Kalau knalpotnya ngebrong itu biasanya
memicu mereka untuk ugal – ugalan di jalan raya dan itu membahayakan. Makanya
siapapun pengguna sepeda motor yang tidak memakai knalpot standar pasti
kita amankan,”kata Kasat Lantas AKP Paulus Sujatmiko
Diakui banyak pengguna sepeda
motor yang kecewa dengan tindakan tegas Polres Lamongan. Tapi lanjut
Sujatmiko itu demi kepentingan keselamatan semua penggunan jalan. Petugas tidak
menerapkan tilang saat menjaring sepeda motor berkenalpot telo. Bagi
pemiliknya, saat hendak mengambil barang bukti diharuskan melengkapi dengan
knalpot standar. Dan harus diganti langsung knalpotnya saat mengambil barang
bukti, berikut menunjukkan surat sah kendaraan.
Praktis sebanyak 91 orang pemilik sepeda motor yang terjaring Rabu sore di Stadion Surajaya itu harus bersusah payah membawa knalpot standar dari rumah dan menggantinya di pelataran polres.”Kalau tidak membawa knalpot standar, barang bukti sepeda motor tidak bisa diambil,”ungkap Sujatmiko.(Fai)
Posting Komentar