PT PERTAMINA (PERSERO) didirikan
berdasarkan Akta Notaris Lanny Janis Ishak,
SH No 20 tanggal 17 September 2003, dan disahkan oleh
Menteri Hukum & Hak Asasi Manusia di bawah Keputusan No C-24026 HT.01.01 pada
9 Oktober 2003 . Berjalan
di atas sesuai dengan ketentuan yang
diatur dalam Undang-undang Nomor 1
Tahun 1995 yang berkaitan dengan Perseroan Terbatas, Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun
1998 yang berhubungan dengan Perusahaan Umum (Persero), dan Peraturan
Pemerintah Nomor 45 tahun 2001 yang berhubungan dengan Perubahan
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998.
Konsisten dengan akta pendirian, tujuan dari PERSERO adalah untuk terlibat dalam eksploitasi minyak dan gas, di dalam negeri dan luar negeri, serta eksploitasi lain yang terkait dengan atau mendukung operasi minyak dan gas.
Tujuan dari Perusahaan Publik adalah untuk:
1. Mengeksploitasi keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan PERSERO efektif dan efisien.
2. Berkontribusi ke arah perbaikan kondisi ekonomi untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
3. Dalam rangka mencapai tujuan di atas dan tujuan, melibatkan Perusahaan Publik di berikut:
4. Eksploitasi minyak dan gas serta produk olahan dan turunannya
5. Eksploitasi energi panas bumi yang ada pada saat PERSERO didirikan, termasuk Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) dalam tahap akhir negosiasi dan dimana Perseroan telah berhasil memperoleh kepemilikan.
6. Liquified Gas eksploitasi (LNG) Alam dan dan produk lainnya yang dihasilkan oleh kilang LNG.
7. Eksploitasi lain yang terkait dengan atau untuk mendukung usaha sebagaimana dimaksud dalam poin di atas
Konsisten dengan akta pendirian, tujuan dari PERSERO adalah untuk terlibat dalam eksploitasi minyak dan gas, di dalam negeri dan luar negeri, serta eksploitasi lain yang terkait dengan atau mendukung operasi minyak dan gas.
Tujuan dari Perusahaan Publik adalah untuk:
1. Mengeksploitasi keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan PERSERO efektif dan efisien.
2. Berkontribusi ke arah perbaikan kondisi ekonomi untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
3. Dalam rangka mencapai tujuan di atas dan tujuan, melibatkan Perusahaan Publik di berikut:
4. Eksploitasi minyak dan gas serta produk olahan dan turunannya
5. Eksploitasi energi panas bumi yang ada pada saat PERSERO didirikan, termasuk Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) dalam tahap akhir negosiasi dan dimana Perseroan telah berhasil memperoleh kepemilikan.
6. Liquified Gas eksploitasi (LNG) Alam dan dan produk lainnya yang dihasilkan oleh kilang LNG.
7. Eksploitasi lain yang terkait dengan atau untuk mendukung usaha sebagaimana dimaksud dalam poin di atas
Qualifications :
- S1 Manajemen Pemasaran dan Manajemen Keuangan
- S1 Hukum
- S1 Akuntansi
- S1 Teknik Industri
- S1 Teknik Mesin
- S1 Teknik Sipil
- S1 Statistik
- S1 Teknik Kimia
- S1 Teknik Geologi
- S1 Teknik Perminyakan
- S1 Teknik Lingkungan
- S1 Teknik Metalurgi
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi
Pertamina Contact Center di 500 000 (awali dengan kode daerah jika menghubungi dari GSM)
atau email ke : pcc@pertamina.com
Untuk info lebih lanjut silahkan kunjungi situs http://www.pertamina.com/recruit/
Hasil seleksi merupakan keputusan mutlak PT Pertamina (Persero) dan tidak dapat diganggu gugat.
Terima kasih atas partisipasinya dalam proses seleksi rekrutment pekerja PT Pertamina (Persero)
Posting Komentar